FOKUSSATU.ID - LSM GMBI Maluku Utara dapat terancam pidana karena diduga telah mempelintir pernyataan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengklaim bahwa MA telah mengabulkan gugatan atas tanah 27 kepala keluarga, masyarakat adat Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Padahal faktanya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk atas dugaan pencaplokan tanah yang dituduhkan terhadap PT Tekindo Energi terkait penggunaan lahan seluas 540 Hektar.
Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.
Baca Juga: Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK
Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.
Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM GMBI Maluku Utara (Malut) tersebut.
Sebelumnya dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua LSM GMBI, Sadik Hamisi mengklaim bahwa MA telah mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.
"Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan," kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, melansir Malut Pos, Jumat (17/5/2024).
Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.
Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.
Seperti diketahui, setiap orang atau Lembaga dapat dijerat hukum pidana atas dasar penyebaran hoaks atau berita bohong.
Jika penyebaran berita bohong tersebut sudah tersebar ke media massa, maka hal itu bisa dikenakan UU ITE No 19 tahun 2016 Pasal 27.
Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. ***(011)
Artikel Terkait
Polres Pandeglang Berhasil Bongkar Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Pandeglang. Kerugian Capai Rp 13 Miliar
Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Berikut Ketentuannya
Pelajar SMP di Kota Bandung Tewas Usai Dianiaya Temannya
Diangkat dari Kisah Nyata! Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, 8 Tahun Buron, Polisi Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan
Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK