Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 17:24 WIB
Gedung Merah Putih/ Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih/ Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK).

FOKUSSATU.ID - Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Koodinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul meeminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan
korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya

"Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiwa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan," ujarnya, Jumat (17/4/2024).

Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata! Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, 8 Tahun Buron, Polisi Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan

Menurutnya Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yg menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.

"Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul gufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK" tambahnya.

Sehingga secara tegas ia meminta agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang nyata-nyata dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK

Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Berikut Ketentuannya

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X