Perhutani KPH Bandung Utara Lakukan Monev Kerjasama Wisata Nyawang Bandung Bersama Koperasi Maraju

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 08:59 WIB

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Nyawang Bandung. Selasa (16/01/2024).

Perlu diketahui Wisata Nyawang Bandung berada di petak 61g wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cisarua, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, masuk Administratif Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Perhutani Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Karyawan KPH Bandung Utara

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Yayan Hendayana beserta jajaran, Kepala BKPH Lembang Herry Rochmatul Fitri beserta jajaran, Ketua Koperasi Mangku Raharja Sukajaya (Maraju) Matiasty Pancalowati beserta anggota.

Dalam kesempatan tersebut Yayan menjelaskan bahwa tujuan diadakan monitoring dan evaluasi terhadap perjanjian ini guna untuk mengetahui seberapa jauh perjanjian yang telah disepakati antara hak dan kewajiban masing – masing para pihak bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Kembali Perhutani KPH Bandung Utara Berikan Bantuan TJSL Senilai 134 Juta Bagi LMDH dan KTS di Lembang

“Tentunya dengan kegiatan ini kami bisa mengetahui kekurangan serta kelemahan dari kerja sama ini, sehingga kedepannya bisa kita perbaiki agar tujuan dari Kerjasama ini bisa tercapai,” jelasnya.

Sementara Matiyasty mewakili Koperasi Maraju menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam kerja sama pengelolaan objek wisata.

“Mudah-mudahan kerjasama ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga akan memberikan manfaat bagi kami maupun Perum Perhutani,”pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X