Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said karena Namanya Masuk dalam Temuan Investigatif BPK

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi : produksi PT ANTAM
Ilustrasi : produksi PT ANTAM

Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.***(011)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X