Buya Yahya Sarankan Segera 'Taubat'Jika Menerima Uang dari Paslon Bupati dan Wali Kota, Bagaimana Hukumnya?

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 22:06 WIB
Penceramah Buya Yahya. Tangkapan Layar/Kanal Youtube Al Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya. Tangkapan Layar/Kanal Youtube Al Bahjah TV

Lantas Bagimana Jika Sudah Terlanjur Menerima, dan sudah dibelikan nasi?

Baca Juga: Elektabilitas Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Naik, Direktur Jamparing Institute Sebut Timbulkan Pertanyaan

“Anda harus segera bertaubat,”kata Buya Yahya. Caranya yang dimaksud dengan cara anda tidak memilih Pasangan tersebut pada masa pencoblosan nanti.

"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," ucapnya.

Dua Kesalahan Setelah Menerima Uang dan Tetap Memilihnya?

Baca Juga: Diduga Tim Dadang Supriatna Mulai Provokatif Paslon 01 Lewat Spanduk, Sugianto: Fitnah, Keji dan Dzolim

Kesalahan pertama, anda ikut serta merusak dia, dan kedua kesalahan hati anda dalam memilih orang yang salah untuk dijadikan pemimpin yang telah membeli suara anda, artinya anda ikut serta merusak demokrasi dan tantanan negara.

"Anda kalau pilih dia nggak taubat maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kesalahan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.

Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, ," pungkas, Buya Yahya.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X