Bolehkan Istri Gugat Cerai Suami yang Melakukan KDRT, Ini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:01 WIB
Buya Yahya (YouTube)
Buya Yahya (YouTube)
 
FOKUSSATU.ID - Kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang dialami artis Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar sempat mengagetkan publik tanah air.
 
Pasalnya, rumah tangga kedua artis ini terbilang baru dan kerap umbar keharmonisan di depan publik.
 
Buntut kejadian KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Apalagi, Lesti Kejora dikabarkan telah resmi melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT yang dialaminya.
 
Lesti melaporkan Billar kepada Polda Metro Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada tanggal 29 September 2022.
 
Lantas, apakah berdosa jika Lesti Kejora sebagai istri meminta cerai kepada Rizky Billar atas KDRT yang dialaminya?
 
 
Simak penjelasan Buya Yahya berikut terkait dosa tidaknya istri yang mengalami KDRT meminta cerai kepada suaminya.
 
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 30 September 2022, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila istri sudah berusaha memperlakukan suami dengan sangat baik namun suami masih marah dan melakukan KDRT, istri tersebut bukan merupakan istri yang durhaka.
 
"Jika benar apa yang Anda sampaikan maka Anda bukan wanita durhaka. Karena Anda sudah berusaha untuk mengabdi bahkan memanjakan suami. Anda tidak durhaka, Anda Insyaallah sholehah," jelas Buya Yahya.
 
Seorang istri pun yang mengalami KDRT diperbolehkan untuk meminta cerai, karena istri ataupun perempuan tidak sepatutnya untuk dipukul.
 
"Kemudian, jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli. Dan kami ingatkan kepada kaum pria, laki-laki dungu yang memukul istrinya," kata Buya Yahya.
 
Buya Yahya mengimbau apabila memang sudah tidak berkenan hidup dengan sang istri, maka suami dapat melepaskan istri tanpa harus memukulnya.
 
Sebab, menurut Buya Yahya, orang yang berakal tidak mungkin akan memukul seorang istri atau perempuan.
 
 
"Janganlah, astaghfirullah. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Mukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi mukul ibu daripada anak-anaknya. Gak masuk di dalam hitungan orang berakal," tutur Buya Yahya.
 
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan istri jika memutuskan untuk bercerai yaitu masa setelah bercerai.
 
Pasalnya, sang istri sudah tidak memiliki seseorang yang halal dalam memenuhi kebutuhan pribadinya.
 
Di mana terkadang ada istri setelah bercerai memenuhi kebutuhan pribadinya dengan melakukan zina. Padahal, hal tersebut sangat dilarang oleh Islam.
 
"Tapi ingat, setelah pasca cerai Anda mampu gak menjanda, karena kalau itu Anda gak punya yang halal lagi," ujar Buya.
 
"Anda kalau punya suami yang masih memukuli Anda setiap saat tapi masih memberikan kebutuhan pribadi untuk Anda itu sih lumayan daripada menjanda lalu berzina naudzubillah," jelasnya.
 
Buya Yahya pun menuturkan apabila sudah yakin dapat menjaga diri setelah bercerai, maka disarankan bercerai.
 
Namun, apabila dirasa tidak sanggup menjaga diri, maka lebih baik mempertahankan hubungan rumah tangganya daripada berzina.
 
"Kalau Anda pasti yakin di saat menjanda aman, lakukan. Tapi kalau tidak punya suami nempeleng setiap hari, lebih bagus daripada harus berzina," tutur Buya Yahya.
 
Terakhir, Buya Yahya mengimbau kepada para suami agar tidak berlaku kasar kepada sang istri, terutama melakukan KDRT.
 
Apabila memang sudah tidak berkenan hidup bersama, lebih baik melepas istri tersebut dengan cara yang baik.
 
"Jadi kami himbau kepada kaum pria semuanya tolonglah jangan biasa berkata kasar, wong (kata-kata) indah kok pada gak seneng, itu kenapa. Jangan mukul!" kata Buya Yahya.
 
"Dalam Islam itu kalau memang kita tidak bisa merawat wanita dengan baik, maka bisa dilepas dengan cara-cara yang baik," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X