FOKUSSATU.ID – Salah satu hal yang umum ditemukan dalam acara kondangan adalah pemberian amplop atau hadiah kepada yang punya hajat.
Namun, apakah amplop kondangan termasuk hutang sehingga penerimanya harus mengembalikannya?
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang masalah amplop kondangan.
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 17 November 2019, berikut penjelasan Buya Yahya tentang amplop kondangan.
Memberikan amplop ketika kondangan sudah menjadi suatu hal yang sangat umum di masyarakat.
Akan tetapi, terkadang ada anggapan bahwa pemberian amplop tersebut merupakan hutang yang harus dikembalikan saat pemberi mengadakan acara di kemudian hari.
Anggapan tersebut kemudian menjadi masalah ketika si penerima amplop tidak memiliki cukup uang ketika si pemberi mengadakan hajatan.
Bahkan karena malu tidak bisa membalas pemberian amplop, sampai enggan untuk menghadiri hajatan tersebut.
Atau dalam kasus lain bisa jadi si pemberi yang mengungkit pernah memberikan amplop saat kondangan.
Dari penjelasan Buya Yahya bersama Syekh Muhammad Arruqoimi, amplop kondangan tersebut sejatinya termasuk hadiah, bukan sebagai hutang.
"Kalau sudah hadiah adalah hadiah, maka kita tidak wajib mengembalikannya," jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu Buya Yahya berpesan kepada pemberi untuk tidak meniatkan amplop itu sebagai hutang yang harus dikembalikan.
Baca Juga: Cerita Debat Sunan Kalijaga dan Sunan Giri Soal Hukum Wayang
Artikel Terkait
Ini Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam dan Sejarahnya
Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Niat dan Artinya
Semua Hutang Lunas dan Tuntas Hanya dengan Merutinkan Amalan Ini, Kata Syekh Ali Jaber
Cara Memperlakukan Mayit Transgender, Ustadz Adi Hidayat Sebut Lakukan Sesuai Fitrah Awal Kelahirannya
Soal Hukum Wayang, Ini Penjelasan Gus Baha, Dipakai Dakwah Sunan Kalijaga, Diharamkan Sunan Giri