Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar orang tua atau keluarga untuk selalu mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.
"Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplik dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja," kata Kapolresta memungkas. (Ris)
Artikel Terkait
Gerceep, 24 Jam Polisi Berhasil Cokok 4 Pelaku Curas di Kota Bogor
Pemkot Bogor Diskon PBB 3 Periode
Kios Pusat Pangan Tampian Sediakan Minyakita dan Beras Premium Murah
Forkopimda Kota Bogor Cek Minyak Goreng, Stok Aman, Harga Cabai Naik
Bawaslu Kota Bogor Ajak Elemen Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu 2024