Kini, terhadap para tersangka akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 9 tahun. (Ris)
Kini, terhadap para tersangka akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 9 tahun. (Ris)