Gerceep, 24 Jam Polisi Berhasil Cokok 4 Pelaku Curas di Kota Bogor

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 21:23 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kini, terhadap para tersangka akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 9 tahun. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X