Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya, yang
mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka
mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.
Disisi lain, terang Syarifah, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.
Selain itu, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.
Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.
Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dihapuskannya retribusi pengujian kendaraan bermotor, dihapuskannya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, dihapuskannya retribusi pengolahan limbah cair, dihapuskannya retribusi pelayanan tera atau tera ulang, dihapuskannya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan dihapuskannya retribusi izin trayek.
"Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan," imbuh Sekda.
Untuk naskah akademik dan raperda, terang Syarifah, telah disusun juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda ke DPRD Kota Bogor.
"Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023," pungkasnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, raperda PDRD sendiri digarap sejak tahun 2021. Rapat dengar pendapat kali ini untuk meminta saran masukan dari para pelaku usaha di Kota Bogor.
"Hari ini menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU yang ada, sehingga harus dirumuskan perda dari UU tersebut," kata Deni.
Ia menjabarkan, UU HKPD telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor telah merumuskan raperda PDRD dan naskah akademik disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi pada Januari 2023.
"Rangkaian harus dilakukan agar usulan raperda PDRD ini saat diusulkan ke DPRD Kota Bogor bisa dipertanggungjawabkan," ucap Deni. (Ris)
Artikel Terkait
10 Pejabat Eselon II Pemkot Bogor Dimutasi, 2 Kursi OPD Kosong
Wamenparekraf Lepas Parade Seni Budaya BSF-CGM 2023
Mudah, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 6 Februari 2023
Pasukan Kuning Sapu Bersih 2 Ton Lebih Sampah di BSF-CGM Kota Bogor
Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor