Waspada! Maling Rumsong, Dua Wanita di Bogor Kuras Puluhan Juta Duit ATM Korban

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 23:34 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan
Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan

FOKUSSATU.ID - Hati-hati jika hendak berpergian meninggalkan rumah. Usahakan rumah jangan sampai kosong tanpa penghuni. Belum lama ini, sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dibobol maling spesialis rumah kosong (rumsong).

Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus pencurian rumsong ini melibatkan dua wanita berinisial ES dan D.

ES sendiri berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya di Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2 Desember 2022. Sementara D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jajaran Pejabat SKK Migas Alami Perombakan

"Tersangka ES diamankan di wilayah Muara Enim di kampung halamannya. Jadi kita bisa ungkap kerja sama Polresta Bogor Kota dengan Polres Muara Enim," kata AKBP Ferdy, Senin (5/12/2022).

ES kepada polisi mengaku dirinya diajak oleh D untuk melakukan pencurian di rumah korban. D juga yang mengetahui kondisi persis rumah tersebut tak berpenghuni.

Aksi pencurian itu dilakukan ES seorang diri yang masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Sementara D menunggu dengan menggunakan motor di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Kasus Penipuan SPBU, Terdakwa Irfan Suryanagara Hadiri Sidang Secara Virtual dari Rutan Kebon Waru

"Jadi dia (D) sudah menyasar, jadi kondisinya sudah paham. Sudah menargetkan. Rumah ini kebuka," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rzka Fadhila menambahkan.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, ES menggondol tas yang berisikan tiga kartu ATM di ruang kamar tidur. Setelah itu, para pelaku pergi untuk menguras isi saldo dari kartu ATM tersebut.

"Jadi ada 3 (kartu ATM), 1 terblokir pada saat input (PIN) menebak salah. Sedangkan yang 2 (kartu ATM) bisa diakses. Kerugian korban totalnya sekitar Rp38 juta," papar AKP Rzka.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan ES, uang hasil pencurian itu digunakan keduanya untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan kepentingan lainnya, seperti membayar hutang ES.

Aksi pencurian pelaku yang terekam kamera pengintai di rumah korban pada 25 November 2022, siang itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. ES kini dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

Penulis: Haris

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X