FOKUSSATU.ID - Belum genap satu bulan, jajaran Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus uang palsu. Tak tanggung-tanggung barang bukti upal yang disita senilai Rp450 juta dalam bentuk pencahan 100 ribu rupiah.
Pelaksana tugas Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran upal pada 18 November 2022.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.
Baca Juga: Cair, 855 Warga Harjasari Terima Bansos BLT, BBM dan PKH
"Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli," kata AKBP Ferdy, Senin (5/12/2022) di Mako Polresta Bogor Kota.
Rencananya, upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A.
Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas. "Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U)."
Baca Juga: Fix, Sekolah Satu Atap Kota Bogor Bisa Terima Siswa Baru 2024
AKBP Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.
"Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer," paparnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
"Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur," ujarnya.
U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara," kata pria dengan melati dua dipundaknya itu.
Artikel Terkait
PC KWB Kota Bogor Gelar Program Isbat Nikah Massal Warga Bogor di Tahun Ini
Pemkot Bogor Tata Kawasan Batutulis Ajak Kemendikbud Ristek
Jalan Amblas Diperbaiki, Contraflow Diberlakukan di Jalan Solis, Petugas Imbau Cari Jalan Alternatif
Fix, Sekolah Satu Atap Kota Bogor Bisa Terima Siswa Baru 2024
Cair, 855 Warga Harjasari Terima Bansos BLT, BBM dan PKH