FOKUSSATU.ID, BOGOR - Polemik keberadaan sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi perizinan lengkap di Kota Bogor, mendapat perhatian Wali Kota Bogor Bima Arya.
Orang nomor satu di kota berjuluk Kota Hujan ini melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan maupun sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Saya hari ini, pagi ini mengevaluasi perizinan karena banyak keluhan dari kota kota lain juga terkait dengan efektivitas OSS. Ini langkah mundur, karena OSS ini membuat ribet, membuat banyak ketidakkepastian," ungkap Bima Arya, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Turnamen Bulutangkis 'PWI CUP 2022' Berikut Nama Peraih Juara Sesuai Kategori
Disisi lain, ia juga mendengar adanya indikasi praktik-praktik di lini bawah yang justru memperlambat proses perizinan. Untuk itu, Dia menegaskan, evaluasi dilakukan tidak hanya pada sistem perizinan berusaha, termasuk OPD yang mengurusi bidang perizinan.
Pasalnya, investasi yang dilakukan pelaku usaha di Kota Bogor turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi saya evaluasi semua, apabila sistemnya lemah kita perbaiki, kalau bila ada oknum-oknum, ya sudah pasti harus ditertibkan. Karena ini sangat berdampak bagi PAD dan lain-lain," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Bogor tak ingin mempersulit perizinan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Bogor.
Baca Juga: Teras Cihampelas perlu dikaji ulangkah? Folmer: Perlu, Pemkot Bandung Rampas Hak Para Pelaku Usaha
"Kita ingin mempermudah izin di Kota Bogor sejauh sesuai dengan tata ruang. Kalau tata ruangnya masuk, kita permudah secepat-cepatnya, jangan sampai terkatung-katung nasibnya," katanya.
Bima Arya juga mengemukakan dirinya meminta jajarannya untuk segera melakukan pendataan terkait perizinan tempat usaha. Ia tak akan segan-segan menindak tempat usaha yang melanggar perizinan.
"Iya mangkanya sekarang saya list, berapa yang sudah beroperasi, berapa yang belum keluar izinnya dan kenapa? Kalau melanggar tata ruang, tutup, bongkar kalau melanggar. Kalau sesuai dengan tata ruang, percepat prosesnya. Itu saja," ucapnya. (Haris)
Artikel Terkait
Jordi Amat dan Sandi Walsh Segera Perkuat Timnas Sepakbola Indonesia. Tinggal Baca Sumpah
Piala Carabao Man. City dan Liverpool melaju, Chelsea dan Arsenal Tumbang
Tak Tersentuh Program Rutilahu, Warga Kota Bandung Harus Tinggal Dirumah Tak Beratap
Teras Cihampelas perlu dikaji ulangkah? Folmer: Perlu, Pemkot Bandung Rampas Hak Para Pelaku Usaha
Turnamen Bulutangkis 'PWI CUP 2022' Berikut Nama Peraih Juara Sesuai Kategori