- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Senin 27 Juni 2022
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Selasa 28 Juni 2022
Berikut Info Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Selasa 28 Juni 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 29 Juni 2022, ini Lokasinya
INFO Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Rabu 29 Juni 2022, ini Lokasinya