Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar orang tua atau keluarga untuk selalu mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.
"Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplik dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja," kata Kapolresta memungkas. (Ris)