FOKUSSATU.ID – Tiga kawanan begal di Kota Bogor terancam mendekam di balik jeruji besi dengan masa hukuman tahanan selama 12 tahun penjara.
Dari ketiga kawanan begal berinisial AS (25), APP (23), dan SP (23), kedapatan dan terbukti melakukan aksi begal terhadap seorang pengendara motor di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kacamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu, 1 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan akan hal peristiwa kriminalitas tersebut.
Baca Juga: Pengendara Motor Tabrak Mobil Mewah Ferrari Hingga Ringsek di Simpang Tol BORR Kota Bogor
Kompol Dhoni menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil laporan pengakuan dari korban SAF yang tengah melintas mengendarai motor di lokasi TKP, korban SAF tiba-tiba di pepet oleh tiga orang yang tak dikenal hingga terjatuh dari motor dan kepala korban pun juga dipukul berkali-kali oleh tiga orang kawanan pelaku begal yang juga mengendarai motor tersebut.
"Saat korban terjatuh, tiga pelaku begal itu, berkali-kali memukuli kepala korban dan juga menggasak mengambil barang-barang berupa satu unit handphone dan juga dompet korban SAF yang berusia 16 tahun tersebut," jelas Kompol Dhoni kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dengan bukti laporan dari korban tersebut, lanjut kata Kompol Dhoni, pihaknya pun langsung bergegas dan juga melakukan penyidikan olah TKP dan kawanan pelaku begal pun berhasil dicidug dan diamankan oleh pihak Kepolisian.
"Kita mendapatkan jejak tiga pelaku tersebut yang tengah berkumpul di sebuah rumah, yang dijadikan satu tempat markas, juga persembunyian mereka, di kawasan Kebon Kelapa, Kota Bogor," kata Kompol Dhoni.
Tak hanya itu, kata Kompol Dhoni, dari tangan kawanan pelaku begal, pihaknya pun juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan untuk aksi begal, berikut barang bukti milik korban SAF berupa 1 unit handphone dan dompet.
"Kita juga amankan barang bukti dari tangan mereka (pelaku) itu, dua unit motor yang mereka pergunakan untuk aksi begalnya, juga 1 unit handphone dan dompet milik korban SAF juga kita amankan," tutup Kompol Dhoni.
Diketahui bahwa atas perbuatan dari ketiga kawanan pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan acaman tahanan selama 12 tahun penjara. Pungkasnya. (Wiera) ***