FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor.
Kebijakan WFH diterapkan bagi ASN yang memiliki resiko tinggi, seperti pegawai ibu hamil dan riwayat penyakit ispa serta kelompok rentan lainnya.
"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai. Kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Biofarma Group secara resmi membuka gelaran kompetisi Bio Farma x MIT Hacking Medicine di Bali
Dijelaskan Bima Arya, kebijakan WFH tidak diterapkan lantaran kualitas udara di Kota Bogor dinilai tidak mengkhawatirkan. Hal ini berdasarkan data dan hasil rapat koordinasi mengundang peneliti dari IPB dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Bogor.
"Kita rapat dua kali dengan mengundang peneliti dari IPB dan tadi dengan dinas terkait data-data menunjukkan memang di Kota Bogor situasinya belum terlalu mengkhawatirkan sebetulnya," ujarnya.
"Memang kualitas udara memburuk, kadang kuning (warna untuk indeks kualitas udara yang tergolong sedang) kadang merah (tidak sehat), tapi secara keseluruhan situasinya belum membutuhkan kebijakan WFH," imbuhnya.
Baca Juga: 77 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Jabar Dikantik Ridwan Kamil. Titip Cegah Bullying di Sekolah
Bima Arya melanjutkan, terkait pencegahan dan menekan polisi udara, langkah yang dilakukan Pemkot Bogor yaitu, akan memberikan informasi penayangan melalui indikator tingkat polusi udara pada videotron.
"Mulainya nanti Sabtu 26 Agustus 2023 dan itu bentuk kewaspadaan, untuk menunjukan indikator warna merah maka warga dihimbau untuk memakai masker," jelas dia.
Disamping itu akan menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yang masuk ke lingkungan perkantoran Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik, ataupun nantinya bisa ikut berbarengan dengan rekannya.
Baca Juga: Syarief Hasan Pemenang Lelang Lukisan SBY Senillai Rp 510 Juta 'Kabut Pagi di Dusun Sunyi'
"Nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun," ujar dia.
Bima Arya mengimbau pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi.