FOKUSSATU.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Kedatangannya untuk mengecek layanan administrasi kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat di instansi itu.
Setibanya, Bima Arya terlebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.
Baca Juga: Bio Farma dan MSD Meluncurkan NUSAGARD, Vaksin HPV 4-Valen Produksi Indonesia
Didampingi petugas Disdukcapil, ia melanjutkan inspeksi proses administrasi kependudukan di tingkat operator maupun verifikator. Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, Bima Arya melihat ada titik lemah pada operator.
"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," ujarnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Otorisasi perpindahan alamat tersebut tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun seharusnya dilakukan oleh kepala bidang (Kabid).
Untuk itu, sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator, namun langsung oleh Kabid.
"Tapi di tingkat kabid-nya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada," kata Bima Arya.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di KK.
Baca Juga: Faisal Haris : Pelaku UMKM Harus Berimbang Dengan Perkembangan Digitalisasi
"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," jelasnya.
Pelayanan administrasi kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.