FOKUSSATU.ID - Polresta Bogor Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor.
Keduanya adalah MHB selaku ketua pokja pemilihan dan ASR selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) atau pemenang tender.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan hasil pengembangan atas dasar laporan pada tahun 2019.
Baca Juga: Dukung Pelaksanaan Tugas Prajurit Ajendam, Pangdam III/Siliwangi Serahkan Seperangkat Alat Musik
"Awalnya kami menerima laporan dari beberapa subkontraktor (subkon) yang mengerjakan di RSMM tertunggak pembayarannya," kata Kombes Bismo, Selasa (21/2/2023) sore.
Pengerjaan dimaksud adalah perluasan gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II di RSMM tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, MHB menetapkan PT DCC sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Penetapan tersebut diduga atas perintah CSW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Blunder Alisson Mengingatkan Mantan Kiper Liverpool, Luis Karius. Kutukan Real Madrid ?
"CSW yang sudah meninggal dunia dalam penyelidikan, memerintahkan MHB selaku ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara MHB dan CSW adalah ASN (aparatur sipil negara)," kata Kombes Bismo.
Pengaturan pemenang tender tersebut, lanjutnya, melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010.
Disisi lain, PT DCC yang memiliki dua direksi, yakni ASR selaku direktur utama dan SKN selaku direktur telah menyediakan perusahaannya untuk digunakan oleh orang lain dalam mengikuti tender atau pinjam bendera.
Baca Juga: Liverpool Sudah Habis di Liga Champions. Kalah Lagi atas Real Madrid dengan Skor 2-5
"SKN dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia. SKN ini menyediakan dokumen fiktif atau palsu seolah-olah dokumen itu benar. Sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai menang," katanya.
Dalam pelaksanaannya, PT DCC juga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain atau subkon. Sementara dari peminjaman perusahaan tersebut, ASR menerima fee sebesar Rp75 juta.