FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan melakukan penataan kabel-kabel yang masih melintang di atas permukaan tanah di wilayahnya.
Rencana penataan kabel-kabel tersebut sudah dibahas sejak tahun 2019 lalu. Namun masih banyak kendala yang dijumpai. Terutama untuk menerapkan sistem ducting atau kabel tanam bawah tanah.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan studi banding ke Kota Semarang yang telah lebih dulu menerapkan sistem ducting atau proyek prasarana pasif telekomunikasi.
Baca Juga: 1000 Pohon Ditanam Tim Bio Farma di Kawasan Taman Buru Guhung Masigit
Dalam kegiatan itu, Dedie didampingi beberapa organisasi perangkat daerah terkait. Mereka melihat langsung titik di jalan utama Kota Semarang yang akan diterapkan sistem ducting dalam waktu dekat. Seperti di Jalan Panandaran, Jalan Pemuda, dan Jalan Gajah Mada.
Dedie mengatakan, kondisi kabel-kabel yang masih melintang di atas permukaan tanah menjadi perhatian lantaran salah satunya mengganggu keindahan kota.
"Kenapa menjadi perhatian, karena pertama pasti mengganggu keindahan kota dan secara visual sangat tidak estetis," ujar Dedie dikutip Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Parah! Oknum Karyawan bank bjb Gelapkan Uang Nasabah Rp 20 Miliar
"Yang kedua kelihatannya pengendalian dari pemasangan kabel atas, khususnya kabel fiber optik yang dilakukan oleh operator maupun provider ini juga tidak bisa dilakukan lagi ke depan secara semena-mena," lanjutnya.
Artinya, masih kata Dedie, Pemkot Bogor terus berupaya mencari solusi agar kedua hal tersebut tidak menjadi permasalahan besar di kemudian hari. Meskipun, langkah yang harus ditempuh tidaklah mudah.
"Ini melibatkan juga asosiasi - asosiasi, perusahaan jasa atau provider-provider yang menggunakan kabel fiber optik melalui lintasan atas. Harus juga kemudian dikoordinasikan dengan beberapa instansi lain, seperti Telkom, PGN, termasuk juga PLN dan PDAM," bebernya.
Disebutkan, Kota Semarang kini sudah siap dengan sarana untuk menunjang sistem ducting. Dengan pelaksana dari sistem tersebut adalah PT Moratelindo Semarang, yang memang memiliki pengalaman dengan penerapan sistem ducting sepanjang 30 kilometer.
Dedie mengatakan, dinas terkait akan mencoba untuk menyelaraskan dengan regulasi yang ada. Dengan begitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut bisa disiapkan.
Artikel Terkait
4 Pelaku Modus Tipu Daya Hp Rusak hingga Gondol Motor Diringkus Polisi
Angka Stunting di Jawa Barat Turun
Bangun Pasar Jambu Dua, Perumda PPJ Siapkan TPS Pedagang Eksisting
Dropbox di Pasar Kota Bogor Bisa Dulang Cuan
Peduli Keluarga Korban Laka, Polisi di Kota Bogor ‘Bagi Kolak’