bogor-kita

Satreskrim Polresta Bogor Ringkus 10 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Viral di Tanah Sareal

Selasa, 11 November 2025 | 08:14 WIB

FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dan mengungkap 10 para pelaku tawuran bersenjata tajam antar dua kelompok remaja yang memakan korban kritis dalam kondisi tergeletak di jalan kawasan hukum Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, peristiwa tawuran antar dua kelompok tersebut terjadi di Jalan Darmais, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat, 7 November 2025 malam dan sempat viral di media sosial dengan sosok korban remaja yang tergeletak kritis di jalan dalam kondisi terluka tragis di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher akibat bacokan sajam saat aksi berduel. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, dan langsung ditindak operasi, kondisinya kritis, masih dalam perawatan insentif saat ini.

"Dari 10 para pelaku yang kita amankan ini, tiga diantaranya merupakan palaku dewasa berusia 18, 21, dan 23 (berinisial A, Y, dan S) yang saling serang dalam aski tawuran itu," jelasnya di konferensi pers, Senin, 10 November 2025 di Mako Polreta Bogor Kota.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi, BI Jabar dan ISEI Serahkan Rekomendasi untuk Pemprov Jabar

Sementara, sisa pelaku lainnya, lanjut Aji masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA dan SMK di Kota maupun Kabupaten Bogor dari kelompok berbeda KKG dan SIJ.

"Sebelumnya mereka janjian melalui kiriman pesan singkat via Instagram dengan teknis berduel tiga lawan tiga dengan menggunakan senjata tajam dan saling bacok-bacokan," tuturnya.

Aji menambahkan, dalam aksi duel antar dua kelompok tersebut ada satu orang korban tergeletak akibat luka bacokan di bagian kepala dan dibeberapa bagian tubuhnya. Korban merupakan sosok remaja yang sempat viral di media sosial.

"Fotonya viral dan menyebar diberbagai platform, kondisinya kritis dan masih terbaring di rumah sakit saat ini, korban sekaligus pelaku," tuturnya.

Baca Juga: WJIS 2025, Jabar Tawarkan 104 Proyek Potensial, Nilainya Ratusan Triliun Rupiah

Menindaklanjuti hal tersebut, sambung Aji, pihak kepolisian telah menerapkan Pasal 358 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Dari hasil penyidikan personel berhasil mengamankan sejumlah sajam yang digunakan para pelaku diantaranya delapan bilah cerulit, dua bilah gobang, dan satu buah pedang," ujarnya.

Selain itu, tambah Aji, para personel Polresta Bogor Kota juga berhasil mengamankan tiga unit handphone yang sempat digunakan oleh para pelaku dalam teknis aksinya. Diantaranya satu unit handphone milik tersangka, kemudian, satu unit handphone lainnya milik anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu unitnya milik korban.

"Kepada seluruh masyarakat khususnya para orangtua, kami harapkan untuk memperhatikan dan melarang aktifitas anak-anak saat di malam hari paling lambat sebelum pukul 22.00 WIB. Tidak keluyuran, terutama yang masih bersekolah dan sebaiknya berada di rumah saja," himbau Aji.

Baca Juga: Garuda Muda Akhirnya Buat Sejarah di Piala Dunia, Sekaligus Buka Asa Lolos Ke 32 Besar

Halaman:

Tags

Terkini