bogor-kita

KUA PPAS 2025 di Kota Bogor Disesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:26 WIB
DPRD Kota Bogor telah menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025

FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bogor telah menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rancangan tersebut secara simbolik diserahkan oleh PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna pada Senin lalu.

Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025 - 2045.

Baca Juga: Pemkot Bogor Diminta Buat Kajian Subsidi untuk BisKita 2025

Dengan demikian kebijakan anggaran yang akan dibahas di dalam KUA-PPAS 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan RPJPD sambil menunggu adanya pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025 - 2030.

“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan rapat – rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang nantinya akan diarahkan untuk penempatan anggaran yang disiapkan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Atang dikutip Kamis (18/7/2024).

Atang berpendapat permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah permasalahan ekonomi, pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan sarana publik di wilayah.

"Kita ingin agar pembangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan, iuran BPJS, RTLH, dan program UMKM serta penguatan ekonomi terakomodir dengan anggaran yang memadai,” tandasnya.

Baca Juga: Banyak Tanaman yang Rusak, Alun-alun Kota Bogor Akan Ditutup Sementara

Sementara itu, Hery Antasari menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2025 yang diajukan oleh Pemkot Bogor memuat informasi bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp2,7 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,9 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp90 miliar.

“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024, masih bernilai negatif, sebesar Rp244 miliar,” ungkap Hery.

Lebih lanjut, Hery mengatakan, struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum pada struktur PPAS Tahun 2025, dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Dengan rincian PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp1,1 triliun, Retribusi sebesar Rp392 miliar.

Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp36 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp14 miliar.

Baca Juga: Panitia Terima 4 Berkas, Pendaftaran Bacalon Ketua PWI Kota Bogor Resmi Ditutup, Kompetisi Siap Digelar

Halaman:

Tags

Terkini