bogor-kita

Pasutri di Kota Bogor Jadi Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Senin, 15 Juli 2024 | 18:26 WIB
Pasangansuami istri di Kota Bogor jadi kurir Narkoba

FOKUSSATU.ID - Pasangan suami istri (pasutri) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. Kedua tersangka berinisial A (33) dan ID (48) ditangkap polisi di tempat kosnya di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan Satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) yang dibentuk Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota di Kelurahan Cikaret.

Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba di wilayah tersebut dengan barang bukti sabu 1,49 gram.

Baca Juga: Pemkot Jakpus Bahas Mitigasi Cegah Hoaks Jelang Pilgub Jakarta 2024

“Kebetulan kedua tersangka ini merupakan pendatang di wilayah tersebut. Atas dasar laporan dari Satgas KBDN kami melakukan pengungkapan terhadap pasangan suami istri itu,” katanya di Makopolresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024).

Eka mengatakan, bahwa ID, istri dari A merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2020.

"Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022," katanya.

Adapun dalam menjalankan aksinya, modus transaksi para tersangka dengan sistem tempel. “Sementara untuk motifnya alasan ekonomi," tandasnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Bogor Serahkan Surat Tugas ke Raendi Rayendra Jadi Bakal Cawalkot Bogor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Untuk diketahui, pasutri ini merupakan salah satu kasus narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik mulai 5 sampai 14 Juli 2024. Selama periode itu ada 20 kasus narkoba dengan 26 tersangka yang ditangkap polisi. (*)

Tags

Terkini