Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca
"Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun," pungkas Bismo. (RIS)