bogor-kita

Tawuran Maut Telan Korban Jiwa di Kota Bogor, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Senin, 29 Januari 2024 | 20:10 WIB
Lima pelaku tawuran maut berinisial MAA, DWS, DMI, MFA, dan DA ditangkap polisi.

Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca

"Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun," pungkas Bismo. (RIS)

Halaman:

Tags

Terkini