Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca
"Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun," pungkas Bismo. (RIS)
Artikel Terkait
Di Musrenbang Tanah Sareal, Ini Pesan Wali Kota Bogor
Polisi Ungkap Sebab Kecelakaan Dump Truck di Tikungan Tugu Puncak Bogor
Penanganan Banjir Lintasan Melalui Pembebasan Lahan Jadi Usulan Camat Bogor Utara
Polisi Amankan 4 Pelaku Penyegelan Musala di Kota Bogor
Atang Trisnanto Minta KPU Kota Bogor Pastikan Distribusi Surat Suara Sesuai-Aman Hingga TPS