Tawuran Maut Telan Korban Jiwa di Kota Bogor, Polisi Tangkap 5 Pelaku

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 20:10 WIB
Lima pelaku tawuran maut berinisial MAA, DWS, DMI, MFA, dan DA ditangkap polisi.
Lima pelaku tawuran maut berinisial MAA, DWS, DMI, MFA, dan DA ditangkap polisi.

Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Barcelona Kalah Lagi, Xavi Hernandez Mundur Latih Barca

"Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun," pungkas Bismo. (RIS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X