“Satu botol besar bisa menjadi dua botol kecil. Jadi per satu botol besar mendapat keuntungan Rp10 ribu,” tandasnya.
Lebih lanjut Rizka menegaskan bahwa pelaku menjual miras tersebut di warung miliknya.
Sementara temuan sejumlah botol berikut tutupnya di lokasi merupakan persediaan barang yang akan digunakan untuk mengemas ulang miras tersebut.
“Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang (miras) ciu," jelasnya.***