FOKUSSATU.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kepala Keluarga (KK) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024.
Kelima tersangka dengan inisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52), dan RS kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Dari kelima tersangka tersebut, satu orang di antaranya, yakni AS merupakan tenaga honorer di salah satu kelurahan di Kota Bogor. Sedangkan empat lainnya merupakan warga sipil.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Tawuran, 92 Pelajar SMK di Kota Bogor Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemalsuan KK.
"Pemeriksaan masih terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan ini kita tingkatkan terkait bagaimana tata cara proses pengurusan KK dari mulai tahap permohonan, kelurahan sampai Disdukcapil," ujarnya, Minggu (1/10/2023).
Dalam kasus pemalsuan KK pada PPDB yang terjadi Juli 2023 itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 28 orang, mulai dari orang tua, termasuk pihak kelurahan, dan Disdukcapil Kota Bogor.
Ia menegaskan, penyelidikan akan dilanjutkan apabila dalam perkembangan nanti ada indikasi keterlibatan oknum lain dalam pemalsuan KK tersebut.
"Kami melihat perkembangan. Tapi untuk pemeriksaan awal sudah dilakukan. Masalah indikasi ataupun keterlibatan oknum nanti akan terpisah dari hasil pemeriksaan para pihak maupun alat bukti yang ditemukan," katanya.
Dijelaskan Kompol Rizka, dari lima tersangka, satu di antaranya, yakni AS merupakan tenaga honorer di kelurahan sebagai petugas kebersihan di sepanjang Gang Selot.
Diketahui, AS sebagai pemilik KK yang menyisipkan calon siswa sebagai family lain dengan alamat dekat sekolah.
Baca Juga: Adanya Penurunan Debit Air, Dampak Fenomena El Nino, Ini Kata Perumda Tirta Raharja
Namun faktanya, alamat yang digunakan tersebut adalah gedung SD dan masjid. Dalam hal ini, AS dan MR menerima Rp300 ribu per orang.