Terobos Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin, Oknum Anggota TNI di Bandung Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung menetapkan seorang oknum Anggota TNI dengan pangkat Sersan Satu berinisial PS sebagai tersangka.

Pasalnya oknum TNI yang inisial PS tersebut telah memasuki pekarangan rumah tanpa izin, dan melakukan pengancaman, serat perbuatan tak menyenangkan terhadap warga di Bandung berinisial TH.

"Betul (ditetapkan tersangka). Bahkan Berkas perkara yang melibatkan PS telah diserahkan ke Oditur Militer,” kata sumber Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (30/9).

Baca Juga: BPDAS Cimanuk Citanduy Salurkan Ribuan Bibit Produktif Bangun Hutan Rakyat di Garut

Menurutnya, kini Oditur Militer masih menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di pengadilan. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, menurut dia, PS tak ditahan karena dinilai tak akan melarikan diri terkait perbuatan yang dilanggarnya.

"Tidak (ditahan). Kalau penahanan ini kan kalau dikhawatirkan kabur, kalau ini tidak dilakukan penahanan," ucap dia.

Informasi yang dihimpun, dugaan pengancaman dan perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan oleh PS terjadi pada bulan Mei 2023 lalu atau saat terjadinya keributan dalam penertiban bangunan berupa kantor hukum yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Kota Bandung.

Baca Juga: RSUD Al Ihsan Jadi Rujukan Operasi Bedah Jantung di Jabar

TH kemudian membuat laporan ke Denpom III/5 Bandung atas perbuatan yang dilakukan oleh PS. Di sisi lain, PS juga melaporkan TH ke Polda Jabar terkait dengan kasus penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Polda Jabar, kasus tersebut akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/134/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X