Plafon Masjid Agung Kota Bogor Jebol, Pj Wali Kota Instruksikan DPUPR Segera Ditangani

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:34 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari

FOKUSSATU.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk segera menangani plafon Masjid Agung yang jebol.

Diketahui, plafon masjid yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah itu jebol akibat hujan deras, pada Kamis (2/8/2024) sore.

"PUPR sudah mengecek langsung ke lapangan, arahan saya segera diselesaikan dan PUPR akan menangani langsung," ujar Hery usai Apel Besar ASN Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Dekopinda Kota Bandung Sukses Gelar Lomba Nyanyi Gerakan Koperasi

Ia mengatakan, penyebab utama jebolnya plafon masjid karena curah hujan yang tinggi, setelah dua minggu tidak ada hujan di Kota Bogor.

"Dari sisi teknis, ketika dua minggu tidak hujan maka kayu material itu mengkerut. Ketika diberi hujan, ada celah-celah di kerutan itu yang membuatnya tambah lapuk dan bocornya semakin lebar," katanya.

Sebagai Kota Hujan, menurutnya, Kota Bogor memiliki risiko yang harus diantisipasi. Pihaknya menyatakan siap memberikan solusi untuk perbaikan.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono Kukuhkan Pengurus Pusat IPPAT

"Jadi ini memang ada risiko kita sebagai Kota Hujan yang harus kita antisipasi tetapi pemkot selalu siap untuk selalu memberikan solusi untuk perbaikan," katanya.

Disisi lain, ia mengungkapkan mengenai kondisi jalan protokol yang banjir saat hujan dengan intensitas tinggi. Hery berujar untuk mengantisipasinya perlu dilakukan pembongkaran infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.

"Kita bertahap saja karena titik-titik yang masih ada genangan sudah diketahui. Banjir itu jangan dikonotasikan sebagai banjir tapi juga genangan, ada lintasan," katanya.

Baca Juga: Cara Tangkal Hoaks Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Bagikan Souvenir di Jalan dan Selebaran Berbentuk Infografis

Ia melanjutkan, standar di DPUPR menyatakan jika air hilang dalam setengah jam setelah hujan, kondisi masih dapat dianggap baik.

"Yang pasti, tidak ada lintasan yang berlebihan yang mengganggu aktivitas, mengganggu perumahan, dan sebagainya. Kalau ada genangan di semua kota besar pasti terjadi ketika ada curah hujan yang berlebihan," katanya. (RIS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X