Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono Kukuhkan Pengurus Pusat IPPAT

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:53 WIB
Menteri ATR BPN
Menteri ATR BPN

FOKUSSATU.ID - Upaya besar pemerintah untuk mengelola pertanahan di Indonesia dengan optimal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengukuhkan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) masa bakti 2024-2027, Jakarta, (15/7/2024)

Selama ini kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah berlangsung dengan sangat baik.

Kerja sama ini tercermin dalam berbagai upaya konkret yang telah dilaksanakan bersama, seperti pengembangan layanan pertanahan berbasis elektronik, penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, serta penyediaan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dadang Risdal Aziz Soroti Perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung 2024

"Kementerian ATR/BPN bersama IPPAT akan terus berperan aktif dalam upaya besar pemerintah untuk mengelola pertanahan di Indonesia dengan optimal," ucap AHY.

AHY juga mengimbau agar PPAT dapat menilai setiap situasi dengan bijaksana, selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada, serta terus mencari solusi terbaik untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Dari pengalaman ia mengungkapkan berbagai kasus Mafia Tanah, ada beberapa pesan yang di sampaikan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik kejahatan.

Baca Juga: Cara Tangkal Hoaks Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Bagikan Souvenir di Jalan dan Selebaran Berbentuk Infografis

"Pertama, penting bagi masyarakat yang memiliki aset tanah untuk segera melakukan sertifikasi di Kantor Pertanahan terdekat. Langkah ini sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah sengketa di kemudian hari," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X