Tak Gubris Tembakan Peringatan, 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Kota Bogor Diamankan Polisi

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:29 WIB
Polisi amankan pelaku tawuran
Polisi amankan pelaku tawuran

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan Pasal 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara untuk pelaku yang terluka tembak saat ini masih dilakukan observasi di rumah sakit dengan kondisi sudah stabil.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Bogor kondisinya stabil, masih dilakukan observasi, sadar bisa berkomunikasi dan kemarin dilihat main Hp,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Tanaman yang Rusak, Alun-alun Kota Bogor Akan Ditutup Sementara

Bismo mengatakan, dirinya akan menanggung seluruh biaya pengobatan pelaku selama dirawat di rumah sakit.
Dikesempatan ini, orang tua korban, Karyono menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menyebut jika waktu itu tidak ada petugas mungkin nasib anaknya akan berbeda.

"Kalau tidak ada polisi, mungkin nasib anak saya akan lebih buruk. Saya berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota dan berharap ke depan lebih sigap menangani situasi seperti ini," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X