Ditinjau Pj Wali Kota Bogor, Sapras RPH Terpadu Perlu Ditingkatkan

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 20:38 WIB

FOKUSSATU.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mendatangi rumah potong hewan (RPH) Terpadu yang berada di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.

Kedatangan Hery Antasari beserta jajaran dinas terkait untuk memastikan sarana prasarana di RPH Terpadu untuk persiapan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

“Untuk RPH yang kita lihat kalau dari sisi fasilitas dan kelengkapannya masih berjalan dengan baik, kemudian kebersihan masih terjaga,” kata Hery usai peninjauan, Rabu (12/6/2024).

Namun begitu, ia mengungkapkan jika bicara secara keseluruhan ada beberapa sarana prasarana di RPH Terpadu yang perlu ditingkatkan. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Kurang dari Sepekan, Polisi Ungkap 3 Kasus Curamor di Bogor, 2 Pelaku Didor

“Hanya memang ada evaluasi dari Kementerian Pertanian bahwa secara sarana prasarana keseluruhan harus ditingkatkan, terutama catatan mengenai higenis dan sebagainya harus dijaga,” ungkapnya.

Ia mengakui pelayanan rumah pohon hewan satu-satunya yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor ini perlu menjadi prioritas lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak berkaitan dengan pemotongan daging ternak lain.

“Pemerintah harus hadir meskipun mungkin ini bukan pelayanan dasar yang ‘seksi’ dari masyarakat. Tapi kalau ada kejadian berkaitan dengan kesehatan hewan arahnya kepada pemerintah kenapa tidak dipelihara dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Dorong Para Agen Lebih Aktif Lakukan Transaksi, bank bjb Luncurkan Program Agen bjb Bisa JUARA

Untuk itu, pihak Pemkot Bogor akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan sarana prasarana di RPH Terpadu.

“Usaha kita akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan dan menyempurnakan fungsi fasilitas RPH,” kata Hery.

Di RPH Terpadu saat ini memiliki kapasitas pemotongan 100 ekor setiap hari selama 24 jam. Adapun sesuai Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi untuk pemotongan sapi Rp80 ribu per ekor, kambing atau domba Rp13 ribu per ekor, dan unggas Rp400 per ekor.

Baca Juga: Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Tabrakan dengan Ernando Jalani Perawatan Alami Gegar Otak

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menambahkan, untuk hewan kurban yang diperiksa dan mendapatkan sertifikat itu dilakukan secara gratis. Nanti ada tanda khusus, bahwa hewan kurban tersebut sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X