FOKUSSATU.ID - Sejumlah warga mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda mendatangi kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik Encep Setiawan, warga Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.
Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 108/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.
Baca Juga: Pelatih Indonesia Shin Tae-yong Protes Gol Kedua Irak. Seharusnya Off Side !
“Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami,” ujar Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya terjadi kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.
“Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian, namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin, tetapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan,” ujarnya.
Baca Juga: Yordania Dipuncak Klasemen Grup E Piala Asia 2023 Qatar, Malaysia di Dasar Klasemen
Atas dasar itu, kata Ahmad, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.
“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” katanya.
Dia memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Baca Juga: Laga Perdana Piala Asia 2023 Qatar, Indonesia Kalah dari Irak, Skor 1-3
Namun, Ahmad menyebut pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kami pernah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan dimenangkan oleh pihak kami, dan mereka mengajukan banding dan ditingkatkan banding ada celah mereka untuk melakukan perlawanan dan sekarang posisinya masih putusan MA,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan kemungkinan melaporkan tindak pidana atas adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Artikel Terkait
KPU Kota Bogor Rampung Terima Semua Surat Suara Pemilu 2024
Sempat Ditutup, Akses Jalan Ke Pasar Jambu Dua Kota Bogor Segera Dibuka
Lepas Kontingen Atlet Basket asal Kota Bogor di Event Nasional, Ini Pesan Dedie Rachim
30 Anak Muda Project 100 Diajak Ikut Serta Memimpin Inisiatif Pembangunan di Kota Bogor
Memprihatinkan, Dewan Dorong Segera Perbaikan Terminal Bubulak Kota Bogor