Baca Juga: Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Rindhi Septiani, Ini Ciri-ciri Pelaku
"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (Ris)
Baca Juga: Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Rindhi Septiani, Ini Ciri-ciri Pelaku
"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (Ris)
Artikel Terkait
Kota Bogor Akan Atur Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Tedy Rusmawan Dorong Program Mapag Hujan Libatkan Kota Tetangga
Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Rindhi Septiani, Ini Ciri-ciri Pelaku
Komisi Informasi Jawa Barat Monev-Nilai PPID Kota Bogor
Mercedes-Benz Hantam Pembatas Jalan dan Tiang Listrik di Parung Bogor