Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan KK Pada PPDB Kota Bogor

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 11:18 WIB

Sementara RS dalam pengakuannya membuat KK palsu dan setelah mengubah dalam bentuk PDF diunggah ke link PPDB. Dia juga berperan menyampaikan hasil PDF kepada BS.

"RS sudah melakukan sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang," tandasnya.

Kombes Bismo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemalsuan KK tersebut.

Baca Juga: Sinergi Hadapi Tantangan, Pesan Bey Machmudin kepada ASN pada Peringatan Maulid Nabi SAW

"Karena di antaranya kita dapatkan informasi baru dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK dari pihak kelurahan. Tentunya pihak keluarga akan dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak di atasnya," katanya.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah KK palsu, rekening koran dan data dokumen pada PPDB.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jomcto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Ancamannya hukuman pidana penjara tujuh tahun," pungkasnya. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X