Polisi Amankan Ribuan Knalpot Brong di Kota Bogor

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:26 WIB



FOKUSSATU.ID - Polresta Bogor Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari Juni hingga Agustus 2023, Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengamankan 1.237 knalpot bising atau brong.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi penertiban knalpot brong merespon keluhan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta 087810010057.

Baca Juga: Truk Terguling di Tugu Kujang, Sejumlah Karung Beras Tumpah di Jalan

"Keluhan knalpot brong ini, ada warga yang sakit mengeluhkan tidak bisa istirahat. Kemudian ada anak ketakutan, ibadah jadi terganggu. Dan ini kami respon setiap aduan masyarakat," kata Kombes Bismo, Kamis (31/8/2023).

Selama periode Januari hingga Juni 2023, sambung Kombes Bismo, Satlantas sudah mengamankan 2.400 knalpot brong dan ada 1.237 knalpot brong yang terjaring operasi dari Juni hingga Agustus 2023.

"Dari bulan Juni hingga hari ini sebanyak 1.237 pengendara motor yang tidak sesuai standar, kemudian dilakukan penggantian 1.090 knalpot standar di lokasi dan 147 diganti di unit tilang Polresta Bogor Kota," paparnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung, H. Edi Haryadi serap aspirasi warga Antapani Kidul

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 289 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48, kendaraan bermotor harus memiliki standar kelayakan jalan. Salah satunya knalpot.

Pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan khususnya knalpot brong dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, Permen LH 7/2009 mengatur tentang ambang batas kebisingan knalpot untuk kapasitas silinder 80-175 cc, yakni 80 desibel, dan 175 cc ke atas 83 desibel.

"Untuk knalpot brong baik dibuat pabrikan maupun rumahan di atas batas standar dari aturan, yakni 85-100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi di jalan umum banyak warga," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa, Polisi Bantu Pasang Instalasi Air Warga Bojongkerta yang Terdampak Kekeringan

Kombes Bismo mengatakan, selain banyak potensi gangguan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong, seperti memicu gesekan dan kecelakaan, juga potensi polusi udara.

"Knalpot brong juga tidak ada saringannya sehingga mempengaruhi pencemaran udara atau polusi udara dan suara. Kami akan terus operasi penertiban knalpot brong," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X