Dari 2 Unit Mobil yang Mencurigakan Polisi Sita Uang Rp5 Miliar, Penjelasannya Ini

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 23:48 WIB
Ilustrasi tumpukan uang dalam kardus (internet)
Ilustrasi tumpukan uang dalam kardus (internet)

Baca Juga: Terseret DNA PRO Rossa Penuhi Panggilan Polisi

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan menyelidki adanya dugaan uang baru tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang baru yang marak saat bulan Ramadan.

"JE merupakan pengepul. Nantinya uang tersebut akan disebar di Jawa Timur melalui jasa penukaran uang di pinggir jalan" terangnya.

"Untuk pasal yang disangkakan nantinya, pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun" tegas Rizki. *** 014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X