"Kami mengacu pada SE 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian No. 96 tahun 2021. Jadi persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara masih kita implementasikan untuk pencegahan Covid-19," terang Cin.
Baca Juga: Kemnaker Tanggapi Polemik Program JHT
Kesiapan pihak bandara dapat terlihat dari ketersediaan alat pemindai bagi calon penumpang. Alat pemindai (scan) ini memastikan penumpang yang akan terbang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Pihak bandara juga memastikan tempat duduk di sekitar bandara sudah berjarak 1,5 meter. Selain itu, bandara juga membuka layanan tes cepat dan PCR Covid-19.
Cin berpesan jika hendak melakukan perjalanan melalui udara, pastikan kesiapan persyaratan seperti vaksinasi dan menyertakan hasil tes negatif rapid antigen jika anda sudah menerima vaksin dosis kedua.*** 014
Artikel Terkait
Keren, Tahun Depan Terminal Leuwipanjang Bakal Seperti Bandara
Jokowi Pamerkan Jaket Buatan UMKM di Bandara Ngloram, Siap-Siap Laku Keras Nih
Masuki Tahun Baru 2022, Saksikan Film Gundala di Stasiun TV Indonesia, Simak Ceritanya
Jadwal Layanan Rapid Test Antigen di Sejumlah Stasiun Kereta Api
Hore, Bandara Husein Sastranegara Siapkan Ruang Pamer bagi UMKM di Kota Bandung
Daddy Rohanady: Terminal Ciledug Cirebon Kapan Selesai?
Daddy Rohanady Pertanyakan Kapan Terminal Ciledug Selesai
Revitalisasi Jalur Jagomanja, Stasiun Gambir-Jayakarta-Jakarta Kota Kini Gunakan Interlocking Buatan Dalam Neg
PPKM Level 3 Kembali Bergulir, Yuk Cek Syarat Naik Bus, Pesawat Terbang dan Kereta Api
Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung Saat PPKM Level 3