Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Suntikkan Vaksin Kosong kepada Anak SD

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 00:13 WIB

FOKUSSATU.ID - Polisi menetapkan dokter TGA sebagai tersangka diduga menyuntik vaksin kosong dalam vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022.

"Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan Jumat, 28 Januari 2022.

Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Dokter itu tidak menyuntikkan vaksin ke sejumlah pelajar yang seharusnya menjadi objek vaksinasi.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Bentrok di Kota Sorong Teridentifikasi, DJ Indah Cleo Dimakamkan di Bukittinggi Sumbar

Baca Juga: Menag Minta Perayaan Imlek Sederhana Dengan Tetap Menerapkan Prokes

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," ungkapnya.

Ia juga menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa menunggu komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang juga tengah berproses.

"Kita fokus pada tindak pidananya," ujarnya.***

KODE 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X