FOKUSSATU.ID - Polisi menetapkan dokter TGA sebagai tersangka diduga menyuntik vaksin kosong dalam vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022.
"Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan Jumat, 28 Januari 2022.
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Dokter itu tidak menyuntikkan vaksin ke sejumlah pelajar yang seharusnya menjadi objek vaksinasi.
Baca Juga: Menag Minta Perayaan Imlek Sederhana Dengan Tetap Menerapkan Prokes
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," ungkapnya.
Ia juga menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa menunggu komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang juga tengah berproses.
"Kita fokus pada tindak pidananya," ujarnya.***
KODE 014
Artikel Terkait
Ahmad Hadian : Dua Tahun Menjadi Anggota DPRD Sumut Belum Maksimal
Raker DPRD Sumut Diharapkan Hasilkan Ranja 2022 Wujudkan Sumut Bermartabat
BMKG Catat Kejadian Gempa, Hingga Tadi Malam Parapat Sumut Diguncang Gempa
Kapolda Sumut Pecat 28 Personel Polda Sumut, Termasuk Bripka RHL yang Mencabuli Istri Tahanan
Propam Polda Sumut Usut Dugaan Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot