FOKUSSATU.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Propam Polda Sumut mengusut kasus dugaan suap dari bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Kombes Riko itu disebutnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksa oleh divisi Propam.
"Sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, kosongnya posisi Kapolrestabes Medan diisi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes Armia Fahmi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Asal Cilacap Disambut Tangisan Keluarga
"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujarnya.
Ia menyebut Kombes Armia sudah mulai bertugas sebagai Kapolrestabes Medan sejak Jumat (21/1/2022).
"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," katanya.
Kasus bermula saat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan istri bandar narkoba disebut memberi suap Rp300 juta kepada pejabat di Polrestabes Medan.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI
Perubahan Susunan Perangkat Daerah Belum Ada Kesimpulan, Yahdi : Masih Dalam Kajian Bapemperda DPRD Sumut
Ahmad Hadian : Dua Tahun Menjadi Anggota DPRD Sumut Belum Maksimal
Raker DPRD Sumut Diharapkan Hasilkan Ranja 2022 Wujudkan Sumut Bermartabat
Kapolda Sumut Pecat 28 Personel Polda Sumut, Termasuk Bripka RHL yang Mencabuli Istri Tahanan