Propam Polda Sumut Usut Dugaan Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

photo author
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 23:31 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang hartanto, dan Irwasda Kombes Armia Fahmi, saat memberikan keterangan pers.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang hartanto, dan Irwasda Kombes Armia Fahmi, saat memberikan keterangan pers.

FOKUSSATU.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Propam Polda Sumut mengusut kasus dugaan suap dari bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Kombes Riko itu disebutnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksa oleh divisi Propam.

"Sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, kosongnya posisi Kapolrestabes Medan diisi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes Armia Fahmi.

Baca Juga: Bertekad Kibarkan Merah Putih di Moto3 GP 2022, Pembalap Mario Suryo Aji Mohon Doa dan Dukungan Wapres

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Asal Cilacap Disambut Tangisan Keluarga

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujarnya.

Ia menyebut Kombes Armia sudah mulai bertugas sebagai Kapolrestabes Medan sejak Jumat (21/1/2022).

"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," katanya.

Kasus bermula saat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan istri bandar narkoba disebut memberi suap Rp300 juta kepada pejabat di Polrestabes Medan.***
content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X