FOKUSSATU.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertuang dalam Keoutusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (3/1/2022)
Dalam salinan Kepgub, disebutkan pembatasan itu yang pertama adalah pada kegiatan, pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial. Selama PPKM Level 2, perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Mereka yang bisa WFO adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan industri ekspor impor bisa beroperasi 75 persen untuk pelayanan pelanggan, dan maksimal 50 persen untuk staf administrasi pendukung operasional. Pada sektor perhotelan non penanganan karantina, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun pada sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Ketiga, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Target Vaksinasi Jabar Capai 76 Persen, Vaksinasi Booster Hanya untuk Sasaran Terbatas
Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kelima, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
.
Keenam, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, area makan di bioskop maksimal kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Artikel Selanjutnya
Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru
PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Larangan Libur Sekolah di Masa Nataru, Ini Penjelasan Kadisdik Jabar
PPKM Level 3 Batal, Begini Syarat Perjalanan Saat Nataru
Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Viral, Masa PPKM 4 Kades Karaoke Bersama Pemandu Lagu