FOKUSSATU.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kembali melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT B karena kotori Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol, Selasa (30/11/2021).
Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Sebanyak 1, 7Juta Dosis Lebih Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air
Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT. B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.
"Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha," kata Asep di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran outlet pengolahan limbahnya PT B juga melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Baca Juga: Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Kemudian air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, serta belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
"Pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan," jelas Asep.
Kedepannya, PT B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Presiden Pastikan Stok Beras Nasional Cukup
"Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B," kata Asep.
Sebelumnya, Dinas LH menutup saluran outlet air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara yaitu PT. M*F pada Senin (29/11/2021). Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.***
Artikel Terkait
Kota Cirebon Contoh Baik Penanganan Limbah Covid -19
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, Pemerintah Harus Perhatikan Pola Penanggulangan Daur Ulang Limbah B3
Sungai Cilemahabang Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pj Bupati Bekasi Siapkan Langkah Hukum