Sungai Cilemahabang Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pj Bupati Bekasi Siapkan Langkah Hukum

photo author
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (pikiran-rakyat.com)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (pikiran-rakyat.com)

FOKUSSATU.ID - Pemkab Bekasi telah menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang. Sanksi, diharapkan bisa menjadi shock therapy

Dari hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sumber pencemaran limbah Kali Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, sanksi pidana terhadap pelaku pembuang limbah dapat diterapkan mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Hadiri FKN 2021 di Keraton Sumedang Larang, Ini yang Didapat Abah Haji Anton

“Ya sanksi akan diberlakukan kepada para pembuang limbah, baik perusahaan yang tak berizin atau berizin,” katanya, Jumat 1 Oktober 2021.

Terkait sanksi untuk perusahaan, kata Dani, akan disesuaikan dengan tingkat pencemaran serta izin yang telah dikantongi atau belum.

“Bagi perusahaan yang telah mengantongi izin akan ada sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pencemarannya,” ujarnya.

Baca Juga: Sambil Makan Tiga Bumil Ngegosip, Ini Pengakuan Lesti Soal Temperamen Rizky 

Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah, sanksi yang dapat diterapkan bisa sampai kepada penutupan dan pidana.

“Sesuai dengan tingkat pencemaran limbahnya,” tambahnya.

Pj Bupati menilai, sanksi terhadap para pencemar limbah diharapkan bisa menjadi shock therapy kepada para pelaku agar tidak kembali membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.

Baca Juga: Deru Debu Nike Ardila Kembali Berkumandang, Lewat Vokal Zoe Jireh dan Ita Purnamasari

Sehingga kedepannya, Dani berharap, sungai-sungai di Kabupaten Bekasi bisa normal dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Sanksi bisa membuat jera para pelaku dan menimbulkan efek jera kepada yang lain agar tidak membuang limbahnya ke aliran sungai,” harapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X