Gelar Rapimtas, LAKRI dan LSI Siap Berdayakan Anggota

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 12:12 WIB
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia dan Laskar Siliwangi Indonesia gelar Rapimtas 2021 (ist/Fokussatu.id)
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia dan Laskar Siliwangi Indonesia gelar Rapimtas 2021 (ist/Fokussatu.id)

"Terkait dengan Program Sertifikat Tanah Gratis atau PTSL yang sedang LAKRI angkat di Kabupaten Bogor, kita temukan ada pungli terhadap masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah, masyarakat di Bogor dikenakan biaya hingga lebih dari 5 juta rupiah, padahal mengacu pada peraturan Bupati, masyarakat hanya diminta biaya 150 ribu rupiah," Sambung Bejo.

"Hal-hal yang memberatkan masyarakat seperti itulah yang pada akhirnya membuat LAKRI turun tangan," tegasnya.

Tak hanya itu, LAKRI juga menemukan ada kasus tanah masyarakat yang diserobot oleh pengusaha-pengusaha besar. Sehingga pihaknya turun tangan mengatasi kasus tersebut. 

Ia mengatakan, masalah tanah biasanya tidak luput dari penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dari para pejabat pembuat akta jual beli maupun penerbit sertifikat tanah, baik itu, Notaris, maupun oknum-oknum BPN. 

"Penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan masuk ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan LAKRI hadir untuk mengawasi uang-uang gratifikasi, dan mengawasi penggelapan pajak pada saat jual beli tanah, penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan tersebut membuat uang tidak masuk ke kas negara," ungkapnya. 

Maka untuk program 5 tahun ke depan, LAKRI memacu anggota di Pusat maupun di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten agar bekerja semaksimal mungkin.

"Kami berharap di Rapat Pimpinan Terbatas LAKRI dan LSI, apabila menemukan indikasi penyelewengan anggaran negara maupun penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan pejabat negara, diharapkan dilaporkan kepada LAKRI untuk dibongkar dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Bejo Sumantoro.

"Selama ini LAKRI bekerja sama dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, karena semua laporan dari LAKRI selalu masuk," ujar Bejo Sumantoro.

"Kami berharap aparat penegak hukum yang ada di dalam pemerintahan yang secara undang-undang diberi kewenangan untuk memproses pelanggaran-pelanggaran hukum terutama menyangkut tindak pidana korupsi, atas laporan LAKRI agar segera ditindaklanjuti, dan jangan diabaikan, karena menyangkut masyarakat banyak, dan menyangkut kerugian negara,"imbuhnya.

Oleh karena itu, LAKRI mendorong agar hasil Rapat Pimpinan Terbatas LAKRI dan LSI bisa mendapatkan output yang baik, serta mendapatkan pengurus-pengurus yang baik, kredibel, dan mau bekerja keras di lapangan. (***) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X