Penyelundupan Jenis Sabu 23 Kg Berhasill Diamankan Sat Narkoba Polretabes Medan

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:56 WIB
SatNorkoba Polrestabes Medan berhasil amankan Sabu 23 kg (Foto : Dokumentasi)
SatNorkoba Polrestabes Medan berhasil amankan Sabu 23 kg (Foto : Dokumentasi)

Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri - cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.

"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu," jelas Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga: Dibentuk 2018 Relawan ANIES Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. "Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tandasnya.

Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Riko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. "Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta," paparnya.

Baca Juga: Sejumlah Orang Tidak Dikenal Datangi Ponpes Al Fath Sukabumi, Kiai Fajar Laksana: Ini Kasih Sayang Allah

Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. "Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai," tandasnya. khairunnas.

"Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X