FOKUSSATU.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru terkait kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di Yogyakarta. Dengan demikian, total sudah ada tujuh orang tersangka.
"Ditreskrimsus sudah menetapkan enam orang tersangka baru selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.
AKBP Roland Ronaldy menjelaskan ketujuh tersangka tersebut inisialnya GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB. Dijerat Pasal 29 UU Ite Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mulai dari 9 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Tewas Akibat Tabrakan Beruntun yang Melibatkan Truk Kimia di Tol Merak, Ini Kronologinya
"Mereka punya tugas dan peran sendiri-sendiri," tambahnya.
Dijelaskan, tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
AKBP Roland Ronaldy juga menjelaskan peran team leader, adalah mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian, HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja, dan desk collection atau debt collector bertugas menagih utang ke nasabah.
"HRD merekrut (pegawai), di awal penyampaiannya itu, yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan desk collector," ungkap Roland.
Baca Juga: Garong Bongkar Minimarket di Tasikmalaya, ATM Disedot Pakai Las, Uang Rp136 Juta Raib
Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
89 Pinjol yang Digerebek Polda Jabar di Depok Yogyakarta Tiba di Mapolda, Ini Penjelasannya
Gara-gara Ini Presiden Minta OJK Keluarkan Moratorium Izin Usaha Baru Pinjol
Semakin Meresahkan, Pemerintah Moratoriun Penerbitan Izin Pinjol
Teror Pinjol Ilegal, yang Dijebak dan Terjebak Dalam Pusarannya Alami Tekanan Psikis