Gara-gara Ini Presiden Minta OJK Keluarkan Moratorium Izin Usaha Baru Pinjol

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 23:29 WIB
Pinjaman Online
Pinjaman Online

FOKUSSATU-ID- Pinjaman Online (Pinjol) dalam beberapa bulan terakhir menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Banyak dari warga terjerat Pinjol ini. Karena itu, untuk meminimalisir dampak lanjutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan moratorium penerbitan izin usaha baru untuk pinjaman online.Permintaan presiden ini karena kemunculan  perusahaan financial technology (fintech) makin masive belakangan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar OJK melakukan moratorium izin usaha baru Pinjaman Online tersebut.

Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif Jadi Tersangka

"Mengingat banyak penyalahgunaan tindak pidana dalam ruang pinjaman online, Presiden Jokowi memberikan arahan agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin untuk fintech-fintech atas pinjaman online legal yang baru," terang Johnny Plate.

 Presiden,kata Johnny menekankan soal tata-kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Karena ada lebih dari 68 juta lebih rakyat yang menjadi bagian dari ekosistem fintech.

Selain itu, bisnis fintech telah menghasilkan perputaran uang yang sangat besar, yakni mencapai Rp 260 triliun. Adapun saat ini, OJK telah memberikan izin usaha pinjaman online untuk 107 entitas.

Johnny mengungkapkan , pemerintah akan membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal  mengingat  dampaknya sangat serius bagi masyarakat. Menurut dia, Polri akan mengambil langkah tegas untuk memproses hukum perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, Kominfo juga membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala tiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan pinjaman online digital..

Menurutnya, Kominfo juga akan menutup situs-situs maupun aplikasi pinjaman online ilegal. Sejak 2019, Kominfo memblokir 4.874 akun pinjaman online. Dari angka itu, 1.856 di antaranya ditutup pada 2021.***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X