Diduga Terima Gratifikasi Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 22:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

FOKUSSATU.ID- Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terlibat tindak pidana  terkait dugaan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkab setempat.

Penetapan dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar  Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dimana KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Terima 7.321 Aduan dari Masyarakat Terkait Pinjaman Online

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Pasal 12 B,  Yakni Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebutt suap dilakukan oleh penuntut umum.)

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Content Creator Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X