FOKUSSATU.ID – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Diskar PB Kuatkan Mitigasi Bencana di Lingkungan Masyarakat
Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya.
"Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir," lanjutnya.
Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," katanya.
Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ucap Atet.
Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.
"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?," Katanya.
Artikel Terkait
DPRD Jabar Bahas KUA PPAS APBD Murni Tahun 2022 dan Raperda
Raker PWI Kota Bandung Diharapkan dapat Melahirkan Ide Kreatif
Yana Dukung Penerapan Program Smart City di Seluruh Nusantara
Kota Bandung Kembangkan Program Pertanian Terpadu
Diskar PB Kuatkan Mitigasi Bencana di Lingkungan Masyarakat