Kanit Resintel Polsek Pecut Dipecat, Kapolsek Dalam Proses, Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:02 WIB
LW, Ibu Pedagang yang sebelumnya diduga dianiaya premen.  (Instagram@apacerita_medan)
LW, Ibu Pedagang yang sebelumnya diduga dianiaya premen. (Instagram@apacerita_medan)

"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter, Jumat (8/10).

Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sedangkan LG melaporkan tiga orang, yakni BS, DD, dan FR.

Baca Juga: Dorce Gamalama Membaik, Sudah Masuk Kamar Rawat Inap RS Primaya Bekasi

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. ***

conten creator jurnalis : gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X