"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.
Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.
"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter, Jumat (8/10).
Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sedangkan LG melaporkan tiga orang, yakni BS, DD, dan FR.
Baca Juga: Dorce Gamalama Membaik, Sudah Masuk Kamar Rawat Inap RS Primaya Bekasi
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. ***
conten creator jurnalis : gus
Artikel Terkait
Istri BS, Diduga Preman Pukuli Ibu Pedagang Deliserdang, Ngadu ke Jokowi pake Nangis-nangis